Koreksi Pasal 518
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan.
(2) Seksi Admisi Orientasi dan Asimilasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang admisi orientasi dan asimilasi.
(3) Seksi Integrasi Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang integrasi umum.
(4) Seksi Integrasi Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang integrasi khusus.
Koreksi Anda
