Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 517

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Integrasi dan Tim Pengamat Pemasyarakatan terdiri atas: a. Seksi Pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan; b. Seksi Admisi Orientasi dan Asimilasi; c. Seksi Integrasi Umum; dan d. Seksi Integrasi Khusus.
Koreksi Anda