Koreksi Pasal 512
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, Subdirektorat Pelayanan Tahanan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pelayanan tahanan;
b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang bantuan hukum; dan
c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan dan penyuluhan hukum.
676, No.2010 143
Koreksi Anda
