Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 508

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507, Subdirektorat Registrasi dan Klasifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang registrasi dan klasifikasi tahanan; b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang registrasi dan klasifikasi narapidana; dan c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang evaluasi dan penyusunan laporan pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 508 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id