Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 506

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan terdiri atas: a. Subdirektorat Registrasi dan Klasifikasi; b. Subdirektorat Pelayanan Tahanan dan Bantuan Hukum; c. Subdirektorat Integrasi dan Tim Pengamat Pemasyarakatan; d. Subdirektorat Bimbingan Kemandirian; e. Subdirektorat Bimbingan Kepribadian; dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 506 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id