Koreksi Pasal 500
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, Subdirektorat Penelitian Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang penelitian kemasyarakatan anak;
b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang penelitian kemasyarakatan klien dewasa; dan
c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pembimbing kemasyarakatan.
Koreksi Anda
