Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 500

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, Subdirektorat Penelitian Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang penelitian kemasyarakatan anak; b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang penelitian kemasyarakatan klien dewasa; dan c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pembimbing kemasyarakatan.
Koreksi Anda