Koreksi Pasal 496
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495, Subdirektorat Bimbingan dan Pengawasan Klien Dewasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan klien dewasa;
b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang pengawasan dan penindakan; dan
c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan keterampilan dan penyaluran kerja.
676, No.2010 139
Koreksi Anda
