Koreksi Pasal 495
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bimbingan dan Pengawasan Klien Dewasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan klien dewasa, pengawasan dan penindakan, bimbingan keterampilan dan penyaluran kerja.
Koreksi Anda
