Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 494

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Bimbingan dan Pengentasan Anak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan dan pengentasan anak. (2) Seksi Pendampingan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang pendampingan dan bantuan hukum. (3) Seksi Konsultasi dan Fasilitator mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang konsultasi dan fasilitator.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 494 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id