Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 491

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perlindungan dan Pengentasan Anak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang pembimbingan dan pengentasan anak, pendampingan dan bantuan hukum, konsultasi dan fasilitator.
Koreksi Anda