Koreksi Pasal 490
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendidikan Formal dan Kepustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang pendidikan formal dan kepustakaan.
(2) Seksi Pendidikan Kesetaraan dan Layanan Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang pendidikan kesetaraan dan layanan khusus.
(3) Seksi Tenaga Instruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang tenaga instruktur.
Koreksi Anda
