Koreksi Pasal 483
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Registrasi Anak dan Klien Dewasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang registrasi anak dan klien dewasa, serta evaluasi dan penyusunan laporan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.
Koreksi Anda
