Koreksi Pasal 482
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak terdiri atas:
a. Subdirektorat Registrasi Anak dan Klien Dewasa;
b. Subdirektorat Pendidikan;
c. Subdirektorat Perlindungan dan Pengentasan Anak;
d. Subdirektorat Bimbingan dan Pengawasan Klien Dewasa;
e. Subdirektorat Penelitian Kemasyarakatan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
