Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 482

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak terdiri atas: a. Subdirektorat Registrasi Anak dan Klien Dewasa; b. Subdirektorat Pendidikan; c. Subdirektorat Perlindungan dan Pengentasan Anak; d. Subdirektorat Bimbingan dan Pengawasan Klien Dewasa; e. Subdirektorat Penelitian Kemasyarakatan; dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda