Koreksi Pasal 481
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480, Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak;
d. penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang registrasi anak dan klien dewasa;
e. penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pendidikan;
f. penyiapan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang perlindungan dan pengentasan anak;
g. penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan dan pengawasan klien dewasa;
h. penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang penelitian kemasyarakatan; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.
Koreksi Anda
