Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 476

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475, Subdirektorat Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang kerja sama dalam negeri; dan b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang kerja sama luar negeri.
Koreksi Anda