Koreksi Pasal 474
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Analisa dan Strategi Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang analisa data dan strategi komunikasi.
(2) Seksi Peliputan dan Penyajian Berita mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang peliputan dan penyajian berita.
(3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan informasi dan.
Koreksi Anda
