Koreksi Pasal 472
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, Subdirektorat Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang analisa data dan strategi komunikasi;
b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang peliputan dan penyajian berita; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
