Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 471

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang analisa data dan strategi komunikasi, peliputan dan penyajian berita, serta evaluasi dan penyusunan laporan informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda