Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 465

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464, Direktorat Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang informasi dan komunikasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan komunikasi; d. penyiapan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang data dan informasi; e. penyiapan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang komunikasi; f. penyiapan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang kerja sama; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Informasi dan Komunikasi.
Koreksi Anda