Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 462

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Mutasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang mutasi benda sitaan negara dan barang rampasan negara. (1) Seksi Penghapusan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang penghapusan benda sitaan negara dan barang rampasan negara. (2) Seksi Pengawasan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang pengawasan benda sitaan negara dan barang rampasan negara. 676, No.2010 131
Koreksi Anda