Koreksi Pasal 457
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengamanan dan Pemeliharaan terdiri atas:
a. Seksi Pengamanan;
b. Seksi Pemeliharaan; dan
c. Seksi Bimbingan Teknis Petugas Pengelolaan Barang Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.
Koreksi Anda
