Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 456

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455, Subdirektorat Pengamanan dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pengamanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara; b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pemeliharaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara; dan c. penyiapan bahan kebijakan, pelaksanaan teknis di bidang bimbingan teknis petugas pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 456 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id