Koreksi Pasal 455
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengamanan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang pengamanan dan pemeliharaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
Koreksi Anda
