Koreksi Pasal 452
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451, Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang penerimaan dan penilaian benda sitaan negara dan barang rampasan negara;
b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang klasifikasi dan penempatan benda sitaan negara dan barang rampasan negara; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
Koreksi Anda
