Koreksi Pasal 451
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang penerimaan dan penilaian, klasifikasi dan penempatan, serta evaluasi dan pelaporan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
Koreksi Anda
