Koreksi Pasal 446
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perlindungan Kelompok Rentan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang perlindungan kelompok rentan.
(2) Seksi Perlindungan Kelompok Resiko Tinggi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang perlindungan kelompok resiko tinggi.
(3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Kesehatan dan Perawatan mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyusunan laporan kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan.
Koreksi Anda
