Koreksi Pasal 443
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perlindungan Kelompok Rentan dan Resiko Tinggi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang perlindungan kelompok rentan dan resiko tinggi, serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
