Koreksi Pasal 440
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Subdirektorat Penyakit Menular dan Ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pencegahan penyakit menular dan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara;
b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang rehabilitasi medik tahanan dan warga binaan pemasyarakatan; dan
c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang rehabilitasi sosial tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.
Koreksi Anda
