Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 440

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Subdirektorat Penyakit Menular dan Ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pencegahan penyakit menular dan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara; b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang rehabilitasi medik tahanan dan warga binaan pemasyarakatan; dan c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang rehabilitasi sosial tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 440 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id