Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 439

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penyakit Menular dan Ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan, 676, No.2010 125 pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pencegahan penyakit menular dan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, rehabilitasi medik dan rehabilitasi sosial bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.
Koreksi Anda