Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 438

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Standardisasi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang standardisasi kesehatan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan. (2) Seksi Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang pelayanan kesehatan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan. (3) Seksi Sarana dan Prasarana Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang sarana dan prasarana kesehatan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. (4) Seksi Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang sanitasi dan kesehatan di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Koreksi Anda