Koreksi Pasal 434
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Gizi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang gizi dan menu makanan bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.
(2) Seksi Bahan Makanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang bahan makanan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana Makanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang sarana dan prasarana makanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Koreksi Anda
