Koreksi Pasal 430
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan Makanan;
b. Subdirektorat Pengawasan Kesehatan;
c. Subdirektorat Penyakit Menular dan Ketergantungan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif;
d. Subdirektorat Perlindungan Kelompok Rentan dan Resiko Tinggi; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
