Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 430

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan terdiri atas: a. Subdirektorat Pengawasan Makanan; b. Subdirektorat Pengawasan Kesehatan; c. Subdirektorat Penyakit Menular dan Ketergantungan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif; d. Subdirektorat Perlindungan Kelompok Rentan dan Resiko Tinggi; dan e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda