Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 429

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Direktorat Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang bina kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang bina kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan; d. penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang gizi, bahan makanan, sarana dan prasarana makanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara; e. penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang standardisasi kesehatan, pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan, serta sanitasi dan kesehatan lingkungan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan; d. penyiapan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang pencegahan penyakit menular dan ketergantungan narkotika psikotropika dan zat adiktif di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, serta rehabilitasi medik dan rehabilitasi sosial warga binaan pemasyarakatan; e. penyiapan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang perlindungan kelompok rentan dan resiko tinggi serta penyiapan evaluasi dan penyusunan laporan kesehatan dan perawatan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan.
Koreksi Anda