Koreksi Pasal 424
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Subdirektorat Pelayanan Pengaduan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang penerimaan dan klarifikasi pengaduan dan standardisasi sistem layanan pengaduan;
b. penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang standardisasi dan investigasi pengaduan masyarakat; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
