Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 418

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pencegahan dan Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban dan intelijen di unit pelaksana teknis pemasyarakatan. (2) Seksi Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang penindakan gangguan keamanan dan ketertiban di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Koreksi Anda