Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 410

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Keamanan dan Ketertiban terdiri atas: a. Subdirektorat Standardisasi dan Evaluasi; b. Subdirektorat Pencegahan dan Penindakan; c. Subdirektorat Kode Etik Profesi; d. Subdirektorat Pelayanan Pengaduan; dan e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda