Koreksi Pasal 400
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan di lingkukngan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
