Koreksi Pasal 397
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran, pembuatan daftar gaji dan pembayaran gaji pegawai;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan; dan
c. pelaksanaan urusan pembukuan, perhitungan dan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
