Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 389

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. penghimpunan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan penyusunan penataan dan perumusan organisasi serta ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; dan c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan. 676, No.2010 113
Koreksi Anda