Koreksi Pasal 389
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. penghimpunan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan penyusunan penataan dan perumusan organisasi serta ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; dan
c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
676, No.2010 113
Koreksi Anda
