Koreksi Pasal 384
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Bina Keamanan dan Ketertiban;
c. Direktorat Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;
Direktorat Bina Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara;
d. Direktorat Informasi dan Komunikasi;
e. Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak; dan
f. Direktorat Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan.
Koreksi Anda
