Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 384

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Bina Keamanan dan Ketertiban; c. Direktorat Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan; Direktorat Bina Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara; d. Direktorat Informasi dan Komunikasi; e. Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak; dan f. Direktorat Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 384 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id