Koreksi Pasal 383
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemasyarakatan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasyarakatan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasyarakatan; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
