Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 383

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemasyarakatan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasyarakatan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasyarakatan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Koreksi Anda