Koreksi Pasal 377
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, Subdirektorat Dokumentasi dan Arsip menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan dokumentasi daktiloskopi; dan
b. pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan serta evaluasi dan penyusunan laporan arsip daktiloskopi.
Koreksi Anda
