Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 375

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perumusan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, pelaksanaan perumusan daktiloskopi secara manual dan/atau elektronis. (2) Seksi Identifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi atas kebenaran sidik jari seseorang, pencarian identifikasi sidik jari seseorang atas permintaan seseorang dan/atau instansi yang membutuhkan secara manual dan/atau elektronis, dan pemberian keterangan sidik jari seseorang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 375 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id