Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 373

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, Subdirektorat Perumusan dan Identifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, pelaksanaan perumusan daktiloskopi secara manual dan/atau elektronis; dan b. pelaksanaan pengidentifikasian sidik jari seseorang atas permintaan seseorang dan/atau instansi yang membutuhkan secara manual dan/atau elektronis dan pemberian keterangan mengenai sidik jari seseorang.
Koreksi Anda