Koreksi Pasal 369
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Subdirektorat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan telaahan, rancangan kebijakan, pembinaan, penataan dan pengolahan di bidang teknis data sidik jari dan informasi; dan
b. pengumpulan, pengadministrasian, pengagendaan, dan penyajian data sidik jari informasi daktiloskopi.
Koreksi Anda
