Koreksi Pasal 366
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365, Direktorat Daktiloskopi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rancangan kebijakan di bidang daktiloskopi;
b. pelaksanaan pembinaan, pengaturan, bimbingan dan pelaksanaan di bidang daktiloskopi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang daktiloskopi;
d. penyiapan, pengolahan dan penyajian data sidik jari, dan pemberian informasi daktiloskopi;
e. perumusan, pencarian identifikasi seseorang secara manual dan/atau elektronis dan pemberian keterangan mengenai sidik jari seseorang;
f. pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan arsip teraan daktiloskopi serta evaluasi dan penyusunan laporan daktiloskopi; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Daktiloskopi.
Koreksi Anda
