Koreksi Pasal 363
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Hukum Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pertimbangan dan pendapat hukum di bidang hukum laut, penyelesaian masalah perbatasan wilayah dan implikasinya, pemantauan dan evaluasi, pengembangan hukum laut serta dokumentasi dan fasilitasi data.
676, No.2010 107
(2) Seksi Hukum Udara dan Angkasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pertimbangan dan pendapat hukum di bidang hukum udara dan angkasa, penyelesaian masalah perbatasan wilayah dan implikasinya, pemantauan dan evaluasi, pengembangan hukum udara dan angkasa serta dokumentasi dan fasilitasi data.
(3) Seksi Hukum Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pertimbangan dan pendapat hukum, penyelesaian masalah lingkungan dan implikasinya, pemantauan dan evaluasi, pengembangan hukum lingkungan serta dokumentasi dan fasilitasi data.
Koreksi Anda
