Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 361

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360, Subdirektorat Hukum Laut, Udara dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kebijakan teknis di bidang hukum laut, hukum udara dan angkasa, dan hukum lingkungan; b. penyelesaian masalah dan pengembangan hukum laut, hukum udara dan angkasa, dan hukum lingkungan; c. pemantauan dan evaluasi di bidang hukum laut, hukum udara dan angkasa, dan hukum lingkungan; dan d. pemberian bimbingan, pertimbangan dan pendapat hukum di bidang hukum laut, hukum udara dan angkasa, dan hukum lingkungan serta pengelolaan dokumentasi dan fasilitasi data.
Koreksi Anda