Koreksi Pasal 356
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Hukum Ekonomi, Perdata, dan Lembaga Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian bimbingan, petunjuk pelaksanaan hukum ekonomi, lembaga dan hukum perdata internasional, pemberian pertimbangan, pendapat hukum, tanggapan dan penyelesaian masalah di bidang hukum internasional dan otoritas pusat, inventarisasi, koordinasi, sosialisasi, perjanjian dan masalah hukum internasional serta fasilitasi data di bidang hukum ekonomi, hukum perdata internasional dan lembaga internasional.
Koreksi Anda
