Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 353

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Subdirektorat Otoritas Pusat dan Hukum Humaniter menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rancangan kebijakan teknis di bidang ekstradisi dan pemindahan narapidana, bantuan hukum timbal balik, dan hukum humaniter; b. pelaksanaan fungsi otoritas pusat; c. pemberian permintaan bantuan hukum dari negara lain dan meminta bantuan hukum kepada negara lain; d. penyebarluasan perjanjian internasional dan peraturan perundang- undangan; dan e. penyiapan bahan pertimbangan dan bahan analisa hukum di bidang ekstradisi dan pemindahan narapidana, bantuan hukum timbal balik dan hukum humaniter serta pengelolaan dokumentasi dan fasilitasi data.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 353 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id